Batang Hari (KUA Muara Bulian) —Ada beberapa pokok persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak yang mendaftarkan Pelayanan Nikah, secara Administrasi yaitu" /> Batang Hari (KUA Muara Bulian) —Ada beberapa pokok persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak yang mendaftarkan Pelayanan Nikah, secara Administrasi yaitu" />
Diposting Pada: Senin, 00 00 0000
Ka. KUA Muara Bulian : Daftar Nikah Penuhilah Persyaratan Sesuai Peraturan
Batang Hari (KUA Muara Bulian) —Ada beberapa pokok persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak yang mendaftarkan Pelayanan Nikah, secara Administrasi yaitu model N1, N2, N3 dan N4 selain itu harus dilengkapi dengan foto, surat keterangan sehat dan FC imunisasi catin, hal ini dijelaskan Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian Supawit, S.Ag kemarin (27/2). Ditambahkannya, pihak yang mendaftar, khususnya calon pengantin (catin, red) diminta mengikuti suscatin yang akan dibimbing langsung oleh petugas KUA yang nantinya mengajarkan tentang pokok-pokok ajaran Agama islam dan cara membina keluarga yang sakinah. “Biasanya di KUA Kecamatan Muara Bulian pada bulan-bulan dan tahun Hijriyah selain pada bulan muharram dan safar, pendaftaran nikah cukup ramai. Semoga kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (mar) red:paspi
642x
Dibaca |